Rabu, 06 April 2016

Manajemen Strategi



Tugas Manajemen Strategi

Manajemen Strategi
Di
S
U
S
U
N
OLEH
Arsandi Arsad
S2115019




Universitas Ichsan Gorontalo
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Jurusan Ilmu Pemerintahan
2016
1.      Jelaskan arti dari :
a)      Manajemen
b)      Strategi
c)      Manajemen Strategi
2.      Bagaimana proses penyusunan rencana strategi di sektor publik.
3.      Masalah-masalah apa yang di hadapi dalam manajemen sektor publik.
4.      Faktor-faktor yang mempengaruhi manajemen strategi menurut para ahli, serta konsep dari Manajemen Strategi.
5.      Tulislah Visi dan Misi Universitas Ichsan Gorontalo.

Jawaban

1.      Arti dari
a)      Manajemen, merupakan Manajemen berasal dari bahasa inggris yaitu "Manage" yang berarti, mengurus, mengelola, mengendalikan, mengusahakan, memimpin. Sedangkan Pengertian Manajemen secara etimologis adalah seni melaksanakan dan mengatur. Pengertian manajemen juga dipandang sebagai disiplin ilmu yang mengajarkan proses mendapatkan tujuan organisasi dalam upaya bersama dengan sejumlah orang atau sumber milik organisasi. Orang yang melakukan manajemen disebut dengan manajer.
b)     Strategi, merupakan Strategi secara umum adalah teknik untuk mendapatkan kemenangan (victory) pencapaian tujuan (to achieve goals).
c)      Manajemen Strategi,manajemen strategis merupakan proses atau rangkaian kegiatan pengambilan keputusan yang bersifat mendasar dan menyeluruh, disertai penetapan cara melaksanakannya, yang dibuat oleh pimpinan dan diimplementasikan oleh seluruh jajaran di dalam suatu organisasi, untuk mencapai tujuan
2.      Proses penyusunan rencana strategi di sektor publik
a)      Evalusi Hasil Pelaksanaan Tahun Lalu dan Penetapan prosedur Perencanaan.
b)      Organisasi Pendukung Perencanaan.
c)      Penetapan Asumsi Perencanaan 4) Kriteria Evaluasi hasil Perencanaan.
d)     Penyusunan indicator program.
3.      Masalah-masalah yang dihadapi dalam manajemen sektor publik
a)      Karena adanya perbedaan mendasar dalam undang-undang dasarnya, dimana sektor publik menggunakan konstitusi negara tersebut, sedangkan sektor publik sangat fleksibel dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga perusahaan tersebut, menjadikan sektor publik lebih kaku dan ketika membuat suatu program kegiatan, harus melakukan cross check dengan undang-undang yang telah ada sehingga program tersebut tidak melanggar undang-undang dan sesuai prosedur instansi tersebut,
b)      Karena organisasi publik merupakan perpanjangan tangan dari konstituen parlemen yang mengusung aspirasi rakyatnya, maka organisasi publik lebih terbuka untuk lingkungan eksternal dibanding swasta. Hal ini menjadikan setiap kinerja organisasi tersebut akan menjadi sorotan rakyat apabila visi dan misi maupun program yang diusung jauh dari harapan rakyat (pengguna layanan) yang ke depannya secara tidak langsung, dapat mengakibatkan ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah dan mengganggu stabilitas keamanan negara (misal dengan para rakyat berdemonstrasi maupun membuat kerusuhan).
c)      Adanya budaya yang sangat melekat dan menjadi karakteristik umum organisasi publik yaitu birokrasi. Yaitu prosedur pemerintah yang kadang rumit, berjenjang dan kaku, sehingga memerlukan waktu lama dalam menyelesaikan suatu tugas/masalah. Pegawai dalam bekerja pun kurang profesional dan masih terjadi KKn di beberapa lini, membuat pemerintah membentuk pengendalian internal dan external dalam rangka menertibkan dan mendisiplinkan para pegawai tersebut.
d)     Proses pengukuran kinerja di instansi pemerintah lebih sulit apabila dibandingkan dengan pengukuran kinerja pada sektor swasta. Output dan tujuan sektor swasta jelas yaitu produk atau jasa dijual sehingga memperoleh keuntungan sedangkan pemerintah memiliki cakupan kerja yang lebih luas dan rumit dalam mengukur tujuannya dan mengukur hasilnya (outcome dan impact).
e)      Keterbatasan informasi bahkan asimetri informasi juga menjadi kendala bagi organisasi untuk dapat menghasilkan pengambilan keputusan yang berkualitas. Hal ini biasanya muncul karena adanya pembelokan tujuan insentif terkait penerapan manajemen strategi. Para manajer pelaksana dapat memberikan informasi yang salah dengan harapan memberikan kesan positif terhadap kinerja mereka yang sebenarnya menurut kondisi nyata tidak cukup baik.
4.      Manajemen Strategi
a)      Faktor-faktor yang mempengaruhi Manajemen Strategi menurut John A Pearce II
1)      Sifat dan Nilai Manajemen Strategi
Mengelola aktivitasrisk-aktivitas internal perusahaan hanya sebagian dari tanggung jawab eksekutif yang modern. Eksekutif yang modern harus juga menanggapi tantangan–tantangan yang diakibatkan oleh lingkungan eksternal yang cepat dan juga tidak bersahabat. John A Pearce II
2)      Dimensi Keputusan Strategi
3)      Tiga Tingkat Strategi
Hirarki pengambilan keputusan dari suatu perusahaan terdiri dari 3 tingkatan. Pada puncak dari hirarki ini adalah tingkat korporat (corporate level), yang terdiri atas dewan direksi dan pejabat eksekutif kepala (CEO/Chief Executive Officer). Mereka bertanggung jawab untuk kinerja keuangan perusahaan dan untuk mencapai tujuan non-keuangan, seperti meningkatkan citra perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab sosial. Sampai tingkat tertentu, sikap pada tingkat korporat merefleksi perhatian pemegang saham dan masyarakat.


4)      Karakteristik dan Keputusan Manajemen Strategi
Karakteristik manajemen strategi bervariasi dengan tingkat aktivitas strategi yang dipertimbangkan, keputusan – keputusan pada tingkat korporat cenderung lebih berorientasi pada nilai (value oriented)
5)      Formalitas Dalam Manajemen Strategi
Formalitas dari nsistem manajemen strategi bervariasi. Formalitas (formality) merupakan tingkat sejauh mana  partisipasi, tanggung jawab, wewenang, dan keleluasaan dalam pengambilan keputusan dispesifikasi.
6)      Pembuat Strategi (Strategy makers)
Kelompok manajemen strategi yang ideal termasuk pengambil keputusan dari seluruh tingkat perusahaan (tingkat korporat, usaha, dan fungsional) misalnya CEO (chief Executive Officer), manajer produk, dan kepala bagian fungsional. Sebagai tambahan, kelompok tersebut memperoleh masukan dari staf perencanaan perusahaan, apabila staf tersebut ada, dan dari manajer dan penyelia yang tingkatannya lebih rendah. Yang terakhir ini memberikan data untuk keputusan strategi dan kemudian melakukan implementasi strategi.
7)      Manfaat Manajemen Strategi
Dengan menggunakan pendekatan manajemen strategi, manajer pada seluruh tingkatan perusahan berinteraksi dalam perencanaan dan pengimplementasian. Akibatnya, konsekuensi perilaku dari manajemen strategi adalah sama dengan pengambilan keputusan partisipatif. Sebab itu, suatu penilaian yang akurat dari pengaruh formulasi strategi atas kinerja organisasi memerlukan tidak hanya kriteria penilaian keuangan, akan tetapi juga kriteria penilaian non-keuangan-tolok ukur dari akibat yang didasarkan pada perilaku. Dalam kenyataannya, meningkatkan konsekuensi perilaku positif juga memungkinkan perusahaan mencapai tujuan keuanganya. Bagaimanapun, dengan mengabaikan kemampuan dari rencana strategi,
8)      Kelemahan Potensi Manajemen Strategi
Menurut J. Kim Dedee, manajemen strategi menyababkan manajer
ü  Gagal melakukan adopsi falsafah perencanaan jangka panjang.
ü  Memisahkan perencanaan dari sandaran manajemen korporat.
ü  Menjadi demikian member perhatian pada tanggung jawab perencanaan jangka panjang sehingga manajer mengabaikan tugas-tugas manajemen saar sekarang.
9)      Resiko Manajemen Strategi
Manajer harus dilatih untuk mengamankan tiga tipe konsekuensi negative yang tidak diinginkan dari keterlibatan dalam formulasi strategi.
Yang pertama, waktu yang manajer gunakan dalam proses manajemen strategi mungkin mempunyai pengaruh negative pada tanggung jawab operasional. Manajer harus dilatih untuk meminimalkan pengaruh tersebut dengan melakukan penjadwalan kewajiban mereka agar memungkinkan waktu yang diperlukan untuk aktivitas strategi.
Yang kedua, apabila pembuat strategi (formulator) tidak secara mendalam terlibat dalam implementasi, maka mereka dapat mengelak tanggung jawab pribadi mereka untuk keputusan yang di ambil .
Yang ketiga, manajer strategi harus dilatih untuk mengantisipasi dan menaggapi kekecewaan dari bawahan yang berpartisipasi atas pengharapan yang tidak tercapai.
b)      Konsep Manajemen Strategi
1)      Perencanaan Strategi
2)      Tingkatan Strategi
3)      Model Manajemen Strategi
4)      Manfaat Manajemen Strategi
5)      Manajemen strategis dalam perusahaan kecil, organisasi nirlaba, dan pemerintah

5.      Visi dan Misi Universitas Ichsan Gorontalo
a)      Visi
“Terwujudnya Universitas yang berkualitas, bermartabat dan berdaya saing Nasional dan Internasional pada Tahun 2033”.
b)     Misi
1.      Mengembangkan Pendidikan dan Pengajaran, penelitian dan Pengabdian pada masyarakat serta kegiatan penunjang lainnya yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.      Meningkatkan pengelolaan sumberdaya manusia dan civitas akademika yang berkualitas, efisien, efektif, produktif serta memiliki keuggulan kompetitif, komperatif, di tengah-tengah masyarakat dalam rangka menunjang pembangunan Nasional, regional asean, Internasional.
3.      Meningkatkan kerjasama yang sinergis dan simetrikal, saling menguntungkan dengan lembaga sosial terkait lainnya di dalam dan di luar negeri.
4.      Meningkatkan kuantitas dan kualitas, sarana dan pra sarana pendidikan serta teknologi informasi yang setara dengan standar Internasional.
5.      Mengembangkan sistem pengelolaan dana (revenue genertaing) yang menunjang dan menjamin terselenggaranya program/kegiatan serta peningkatan kesejahteraan civitas akademika dan unsur penunjang lainnya.

Tugas mid semester Perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah



1.      Tulislah defenisi perimangan keuangan pusat dan daerah menurut undanh-undang no 33 tahun 2004
2.      Penjelasan mengenai desentralisasi, dekosentrasi, dan tugas pembantuan
3.      Penjelasan mengenai dana yang mengalir dari pusat ke daerah, misalnya DAU dan DAK.
4.      Apa yang anda ketahui tentang APBD (Di peruntukan untuk apa dan dari mana dana tersebut berasal)
5.      Sumber-sumber PAD

Jawaban

1.      Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah menurut Ketentuan Umum UU No. 33 Tahun. 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demikratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah.
2.      Penjelasan mengenai
a)      Desentralisasi, merupakan penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan yang ada di daerah.
b)     Dekosentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada aparat pemerintah pusat yang ada di daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah. dengan kata lain, dekonsentrasi adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
c)      Tugas pembantuan merupakan penyertaan tugas-tugas atau program-program Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I yang diberikan untuk turut dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, dimana pelaksanaannya dapat tercermin dari adanya konstribusi Pusat atau Propinsi dalam hal pembiayaan pembangunan, maka besarnya konstribusi tersebut dapat digunakan untuk mengukur besarnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat sentralistik
3.      Penjelasan mengenai dana yang mengalir ke daerah
a)      Dana Alokasi Umum (DAU)
DAU bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah yang dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan antar daerah melalui penerapan formula yang mempertimbangkan kebutuhan dan potensi daerah. DAU suatu daerah ditentukan atas besar kecilnya celah fiskal suatu daerah, yang merupakan selisih dari kebutuhan daerah dan potensi daerah. Alokasi DAU bagi daerah yang potensi fiskalnya besar tetapi kebutuhan fiskalnya kecil akan memperoleh alokasi DAU relatif kecil. Sebaliknya, daerah yang potensi fiskalnya kecil, namun kebutuhan fiskalnya besar akan memperoleh alokasi DAU relatif besar. Secara implisit, prinsip tersebut menegaskan fungsi DAU sebagai faktor pemerataan kapasitas fiskal (Penjelasan UU No. 33 Th. 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah
DAU untuk daerah propinsi dan daerah kabupaten ditetapkan masing-masing 10% dan 90% dari DAU. DAU bagi masing-masing propinsi dan kabupaten dihitung berdasarkan perkalian dari jumlah DAU bagi seluruh daerah, dengan bobot daerah yang bersangkutan dibagi dengan jumlah masing-masing bobot seluruh daerah di seluruh Indonesia (Bratakusumah dan Solihin, 2001: 183).
b)     Dana Alokasi Khusus
DAK dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah (Penjelasan UU No. 33 Th. 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah)

c)      Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu. Dana Bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Dana bagi hasil dari pajak meliputi pajak bumi dan bangunan, penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pajak penghasilan. Dan dana bagi hasil dari sumber daya alam berasal dari kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi (UU No. 33 Th. 53 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 11 tentang Dana Bagi Hasil: 273).
4.      Penjelasan mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintah dfaerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU No. 17 Tahun 2003 pasal 1 butir 8 tentang Keuangan Negara).
APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran. APBD merupakan rencana pelaksanaan semua Pendapatan Daerah dan semua Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu. Pemungutan semua penerimaan Daerah bertujuan untuk memenuhi target yang ditetapkan dalam APBD. Demikian pula semua pengeluaran daerah dan ikatan yang membebani daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dilakukan sesuai jumlah dan sasaran yang ditetapkan dalam APBD. Karena APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah, maka APBD menjadi dasar pula bagi kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan keuangan daerah.
a)      APBD di peruntukan untuk :
ü  Belanja daerah
ü  Pembiayaan daerah
b)      APBD bersumber dari :
ü  Pendapatan Asli Daerah (PAD)
ü   
ü    
ü   
5.      Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
a)      Pajak daerah
b)      Retribusi daerah
c)      Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan