1. Tulislah
defenisi perimangan keuangan pusat dan daerah menurut undanh-undang no 33 tahun
2004
2. Penjelasan
mengenai desentralisasi, dekosentrasi, dan tugas pembantuan
3. Penjelasan
mengenai dana yang mengalir dari pusat ke daerah, misalnya DAU dan DAK.
4. Apa
yang anda ketahui tentang APBD (Di peruntukan untuk apa dan dari mana dana
tersebut berasal)
5. Sumber-sumber
PAD
Jawaban
1. Perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan daerah menurut Ketentuan Umum UU No. 33 Tahun. 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah adalah suatu sistem
pembagian keuangan yang adil, proporsional, demikratis, transparan, dan
bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan
mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah.
2. Penjelasan
mengenai
a)
Desentralisasi,
merupakan penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
untuk mengurus urusan yang ada di daerah.
b)
Dekosentrasi
merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada aparat pemerintah
pusat yang ada di daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah.
dengan kata lain, dekonsentrasi adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di
daerah.
c)
Tugas
pembantuan merupakan penyertaan tugas-tugas atau
program-program Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat
I yang diberikan untuk turut dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, dimana pelaksanaannya
dapat tercermin dari adanya konstribusi Pusat atau Propinsi dalam hal
pembiayaan pembangunan, maka besarnya konstribusi tersebut dapat digunakan
untuk mengukur besarnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat sentralistik
3. Penjelasan
mengenai dana yang mengalir ke daerah
a)
Dana
Alokasi Umum (DAU)
DAU bertujuan untuk
pemerataan kemampuan keuangan antar daerah yang dimaksudkan untuk mengurangi
ketimpangan kemampuan antar daerah melalui penerapan formula yang
mempertimbangkan kebutuhan dan potensi daerah. DAU suatu daerah ditentukan atas
besar kecilnya celah fiskal suatu daerah, yang merupakan selisih dari kebutuhan
daerah dan potensi daerah. Alokasi DAU bagi daerah yang potensi fiskalnya besar
tetapi kebutuhan fiskalnya kecil akan memperoleh alokasi DAU relatif kecil.
Sebaliknya, daerah yang potensi fiskalnya kecil, namun kebutuhan fiskalnya
besar akan memperoleh alokasi DAU relatif besar. Secara implisit, prinsip
tersebut menegaskan fungsi DAU sebagai faktor pemerataan kapasitas fiskal (Penjelasan
UU No. 33 Th. 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah
Daerah
DAU untuk daerah
propinsi dan daerah kabupaten ditetapkan masing-masing 10% dan 90% dari DAU.
DAU bagi masing-masing propinsi dan kabupaten dihitung berdasarkan perkalian
dari jumlah DAU bagi seluruh daerah, dengan bobot daerah yang bersangkutan
dibagi dengan jumlah masing-masing bobot seluruh daerah di seluruh Indonesia
(Bratakusumah dan Solihin, 2001: 183).
b)
Dana
Alokasi Khusus
DAK dimaksudkan
untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus di daerah tertentu yang
merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, khususnya untuk
membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum
mencapai standar tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah
(Penjelasan UU No. 33 Th. 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan
Pemerintah Daerah)
c)
Dana
Bagi Hasil (DBH)
Dana
Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dibagihasilkan
kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu. Dana Bagi hasil bersumber
dari pajak dan sumber daya alam. Dana bagi hasil dari pajak meliputi pajak bumi
dan bangunan, penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pajak
penghasilan. Dan dana bagi hasil dari sumber daya alam berasal dari kehutanan,
pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi
dan pertambangan panas bumi (UU No. 33 Th. 53 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 11 tentang Dana Bagi Hasil: 273).
4. Penjelasan
mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana
keuangan tahunan pemerintah dfaerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (UU No. 17 Tahun 2003 pasal 1 butir 8 tentang Keuangan Negara).
APBD merupakan
dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran. APBD merupakan
rencana pelaksanaan semua Pendapatan Daerah dan semua Belanja Daerah dalam
rangka pelaksanaan Desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu. Pemungutan
semua penerimaan Daerah bertujuan untuk memenuhi target yang ditetapkan dalam
APBD. Demikian pula semua pengeluaran daerah dan ikatan yang membebani daerah
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dilakukan sesuai jumlah dan sasaran
yang ditetapkan dalam APBD. Karena APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan
daerah, maka APBD menjadi dasar pula bagi kegiatan pengendalian, pemeriksaan
dan pengawasan keuangan daerah.
a) APBD
di peruntukan untuk :
ü Belanja
daerah
ü Pembiayaan
daerah
b) APBD
bersumber dari :
ü Pendapatan
Asli Daerah (PAD)
ü
ü
ü
5. Sumber-sumber
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
a) Pajak
daerah
b) Retribusi
daerah
c) Hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar