Selasa, 20 Oktober 2015

Wewenang Yang Tidak Diberikan Oleh Pemrintah Pusat Pada Pemerintah Daerah



Tugas


“ Wewenang Yang Tidak Diberikan
Pemerintah Pusat Pada Pemerintah Daerah “
DI
S
U
S
U
N
OLEH :
ARSANDI ARSAD
S2115019


UNIVERSITAS ICHSAN GORONTALO
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN
2015
 
Perbedaan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah Pembagian urusan dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan pusat dengan pemerintah daerah diatur dalam BAB III Pasal 10 UU Nomor 32 Tahun 2004.
            Hal-hal tersebut diantanya :
1.      Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah politik yang berhubungan dengan luar negeri bukan dari dalam negera sendiri. Oleh sebab itu, pemerintah pusatlah yang memiliki kewenangan untuk menjalankannya. Apabila diserahkan kepada pemerintah daerah dikhawatirkan adanya perbedaan pelaksanaan politik luar negeri dari masing-masing daerah, maka dari itu diserahkanlah urusan politik luar negeri kepada pemerintah pusat yang dianggap sebagai kristalisasi pemerintah dari setiap daerah di Indonesia. Pemerintah pusat diberi wewenang untuk menjalankannya. Namun, bukan berarti pemerintah daerah tidak bisa ikut berpartisipasi. Pemerintah daerah dapat memberikan masukan-masukan kepada pemerintah pusat, hal ini disebut juga dengan disentralisasi.

2.      Pertahanan
Misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya.

3.      Keamanan
Misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara dan sebagainya.

 4.      Yustisi
Misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman, kemigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk Undang-Undang, peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang serta peraturan lain yang berskala nasional dan sebagainya.

5.      Moneter Dan Fisikal Nasional
Misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang, dan sebagainya.

6.      Agama
Misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadapap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dan penyelenggaraan kehidupan bergama dan sebagainya, dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional tidak diserahkan kepada daerah.
 

8 komentar:

  1. Semoga bermanfaat bagi teman-teman sekalian,, makasih

    BalasHapus
  2. Sangat bermanfaat gan, tpi buat alasan yg no 2,3,4,5,6 kurang bisa dipahami.

    BalasHapus
  3. Balasan
    1. Gan bisa tolong buatin alasan no 2,3,4,5,6?

      Hapus
    2. Gan bisa tolong buatin alasan no 2,3,4,5,6?

      Hapus
  4. Sangat bermanfaat gan, tpi buat alasan yg no 2,3,4,5,6 kurang bisa dipahami.

    BalasHapus