Tugas
“ Wewenang Yang Tidak Diberikan
Pemerintah Pusat Pada Pemerintah Daerah “
DI
S
U
S
U
N
OLEH :
ARSANDI ARSAD
S2115019
UNIVERSITAS ICHSAN GORONTALO
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN
2015
Perbedaan wewenang antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah Pembagian urusan dan kewenangan dalam
penyelenggaraan pemerintahan pusat dengan pemerintah daerah diatur dalam BAB III Pasal 10 UU Nomor 32 Tahun 2004.
Hal-hal tersebut diantanya :
Hal-hal tersebut diantanya :
1. Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah politik
yang berhubungan dengan luar negeri bukan dari dalam negera sendiri. Oleh sebab
itu, pemerintah pusatlah yang memiliki kewenangan untuk menjalankannya. Apabila
diserahkan kepada pemerintah daerah dikhawatirkan adanya perbedaan pelaksanaan
politik luar negeri dari masing-masing daerah, maka dari itu diserahkanlah
urusan politik luar negeri kepada pemerintah pusat yang dianggap sebagai
kristalisasi pemerintah dari setiap daerah di Indonesia. Pemerintah pusat diberi
wewenang untuk menjalankannya. Namun, bukan berarti pemerintah daerah tidak
bisa ikut berpartisipasi. Pemerintah daerah dapat memberikan masukan-masukan
kepada pemerintah pusat, hal ini disebut juga dengan disentralisasi.
2. Pertahanan
Misalnya mendirikan dan membentuk
angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau
sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan
sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib
militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya.
3. Keamanan
Misalnya mendirikan dan membentuk
kepolisian negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya
mengganggu keamanan negara dan sebagainya.
4.
Yustisi
Misalnya
mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga
pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman, kemigrasian, memberikan grasi, amnesti,
abolisi, membentuk Undang-Undang, peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang
serta peraturan lain yang berskala nasional dan sebagainya.
5.
Moneter Dan Fisikal Nasional
Misalnya
mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter,
mengendalikan peredaran uang, dan sebagainya.
6.
Agama
Misalnya
menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan
pengakuan terhadapap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dan
penyelenggaraan kehidupan bergama dan sebagainya, dan bagian tertentu urusan
pemerintah lainnya yang berskala nasional tidak diserahkan kepada daerah.
Semoga bermanfaat bagi teman-teman sekalian,, makasih
BalasHapusSangat bermanfaat gan, tpi buat alasan yg no 2,3,4,5,6 kurang bisa dipahami.
BalasHapusHusni berisik sssst
BalasHapusGan bisa tolong buatin alasan no 2,3,4,5,6?
HapusGan bisa tolong buatin alasan no 2,3,4,5,6?
HapusSangat bermanfaat gan, tpi buat alasan yg no 2,3,4,5,6 kurang bisa dipahami.
BalasHapusHusni brisik sssst. 2
BalasHapusMrs puff is the best
BalasHapus